a. bahwa untuk pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, perlu disusun dan dilaksanakan rencana strategis kementerian/lembaga tahun 2020-2024; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga 2020-2024, rencana strategis kementerian/lembaga ditetapkan dengan Peraturan Menteri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020- 2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.