a. bahwa untuk melaksanakan Diktum Kesebelas Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah, guna meningkatkan efektifitas pengambilan kebijakan melalui Sidang Kabinet, dan memastikan keselarasan tindak lanjutnya, perlu membuat pedoman persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut kebijakan yang akan dibahas dan diputus dalam Sidang Kabinet;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia tentang Pedoman Persiapan, Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Hasil Sidang Kabinet;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.