bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan dan berdasarkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.