a. bahwa untuk lebih mendayagunakan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, perlu dilakukan perubahan organisasi dan tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.