a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2008, Pengelola Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Pengelola Komplek Kemayoran ditunjuk sebagai Badan Layanan Umum; b. bahwa sehubungan dengan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan status kelembagaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Komplek Kemayoran menjadi satuan kerja Instansi Pemerintah di lingkungan Sekretariat Negara sebagai syarat untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; c. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.