Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka mewujudkan identitas, lambang eksistensi, dan sarana pemersatu pegawai Kementerian Sekretariat Negara telah ditetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia; b. bahwa penggunaan Logo Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penggunaan Logo di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.