bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.