. 11. Kata Menimbang diketik rata kiri, dua spasi di bawah nama jabatan. 12. Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Peraturan Menteri. 13. Pokok pikiran konsiderans memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang ditulis secara berurutan. 14. Pengetikan rumusan konsiderans diawali kata bahwa yang ditulis dengan huruf kecil, dan jika lebih dari satu, diberikan nomor urut dengan menggunakan huruf kecil secara alfabetis, dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;). B.4. Dasar Hukum 15. Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat. 16. Kata Mengingat diketik rata kiri, satu spasi di bawah konsiderans. 17. Dasar hukum memuat dasar kewenangan pembentukan Peraturan, peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan Peraturan, dan/atau peraturan perundang-undangan terkait dengan materi yang diatur dalam Peraturan. 18. Pengetikan peraturan perundang-undangan diawali dengan huruf kapital dan jika lebih dari satu, diberikan nomor urut dengan menggunakan angka Arab dan diakhiri dengan tanda titik koma (;). B.5. Diktum 19. Diktum dimulai dengan kata Memutuskan yang diletakkan di tengah- tengah secara simetris, diketik dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda titik dua (:), selanjutnya diikuti dengan kata Menetapkan yang diketik di tepi kiri. 20. Di dalam diktum dicantumkan pula ketentuan-ketentuan pengatur lainnya, seperti penentuan saat berlakunya Peraturan, pembatalan/pencabutan, ketentuan lain, atau pengaturan lebih lanjut. C. BATANG . . . MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA - 3 - C. BATANG TUBUH 21. Substansi yang ditetapkan dicantumkan setelah tanda titik dua (:) yang mengikuti kata Menetapkan secara berurutan dalam pasal-pasal. D. PENUTUP 22. Bagian kaki Peraturan terdiri dari: a. tempat dan tanggal penetapan Peraturan; b. nama jabatan Menteri, yang ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma (,); c. tanda tangan Menteri; d. nama lengkap Menteri, yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar. E. LAMPIRAN 23. Apabila terdapat Lampiran, tulisan Lampiran Peraturan Menteri ditulis lengkap di sebelah kanan atas kertas dengan menggunakan huruf kapital pada halaman pertama Lampiran. Contoh: LAMPIRAN PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN STANDARDISASI SERTA PENGELOLAAN PRASARANA DAN SARANA BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU YANG MENJADI KEWENANGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Contoh . . .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.