a. bahwa dalam rangka pengembangan kualitas Pegawai Negeri Sipil yang berbasis kompetensi, serta peningkatan profesionalisme, transparansi, dan obyektivitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural yang didukung dengan sistem rekrutmen dan promosi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Sekretariat Negara; b. bahwa Peraturan Menteri dimaksud perlu disesuaikan dengan perkembangan organisasi dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara dan pedoman penyusunan standar kompetensi jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.