a. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan anggaran lembaga lain yang secara administratif anggarannya dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Anggaran Lembaga yang Anggarannya secara Administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara sudah tidak sesuai dengan kondisi kebutuhan organisasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Pengelolaan Anggaran Lembaga yang Anggarannya Secara Administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.