a. bahwa dalam rangka menetapkan program kerja reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2010-2014, mengacu pada Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Road Map Reformasi Birokrasi Nasional 2010-2014, telah ditetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2010-2014; b. bahwa untuk melanjutkan program kerja reformasi birokrasi tahun 2015-2019, perlu menyusun kembali Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2010-2014 yang disesuaikan dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang- undangan terkait dengan reformasi birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.