a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dalam pengurusan, penataan, dan penyimpanan arsip di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara telah ditetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengurusan Arsip Sekretariat Negara Republik Indonesia; b. bahwa pengurusan, penataan, dan penyimpanan arsip di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengurusan Arsip Sekretariat Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perubahan organisasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.