a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dalam penomoran naskah dinas serta penataan dan penyimpanan arsip di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara telah ditetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Sekretariat Negara; b. bahwa klasifikasi arsip yang diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Sekretariat Negara sudah tidak sesuai dengan tugas dan fungsi satuan organisasi/unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Sekretariat Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.