a. bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, pencipta arsip harus memiliki tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip; b. bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah memiliki acuan baku tentang tata naskah dinas, klasifikasi arsip, dan jadwal retensi arsip yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara, namun belum memiliki acuan baku mengenai sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Kementerian Sekretariat Negara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.