bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, dan dalam rangka pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Dewan Pertimbangan Presiden, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.