Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa Logo Kementerian Sekretariat Negara merupakan identitas, lambang eksistensi, dan sarana pemersatu pegawai Kementerian Sekretariat Negara; b. bahwa Logo Kementerian Sekretariat Negara mencerminkan karakteristik tugas dan fungsi serta kedudukan Kementerian Sekretariat Negara; c. bahwa Logo Kementerian Sekretariat Negara belum ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Logo Kementerian Sekretariat Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.