bahwa dalam rangka mewujudkan keseragaman dan tertib administrasi dalam penyusunan Keputusan Presiden, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.