a. bahwa dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e- Gouernmentl sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Gouernment, maka setiap kegiatan komunikasi online melalui proses korespondensi wajib menggunakan surat elektronik dinas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Penggunaan Surat Elektronik Dinas Pegawai Kementerian Sekretariat Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.