bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan administrasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi secara efisien dan optimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.