a. bahwa berdasarkan penambahan jumlah program studi dan perubahan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri, perlu menambah dan mengubah uang kuliah tunggal pada sejumlah perguruan tinggi negeri sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, www.peraturan.go.id 2016, No. 1947 -2- dan Pendidikan Tinggi tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum penerapan biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.