a. bahwa dengan perkembangan penyelenggaraan pendidikan tinggi masih terdapat kekurangan dosen di perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta; b. bahwa untuk memenuhi kekurangan dosen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur perpindahan dosen dan alih tugas pegawai negeri sipil nondosen menjadi dosen; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Nondosen menjadi Dosen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.