a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi selaku Pengguna Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat melimpahkan sebagian kewenangan dan tanggung jawab tertentu di bidang administrasi pengelolaan Barang Milik Negara kepada kuasa pengguna barang; b. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi secara efisien, optimal dan akuntabel, pelimpahan sebagian kewenangan www.peraturan.go.id 2016, No.1842 -2- sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu didelegasikan kepada para pejabat struktural di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.