a. bahwa untuk penataan pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan uraian jabatan pelaksana di lingkungan Unit Utama; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Uraian Jabatan Pelaksana di lingkungan Unit Utama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.