a. bahwa dalam rangka menyempurnakan acuan bagi pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 17 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 17 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa; www.peraturan.go.id 2016, No.311 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.