a. bahwa dalam rangka penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, diperlukan Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum bagi Perguruan Tinggi Negeri yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum bagi Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.