a. bahwa untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia perlu diatur mengenai perpindahan dosen warga negara Indonesia dari perguruan tinggi luar negeri ke perguruan tinggi dalam negeri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Perpindahan Dosen Warga Negara Indonesia dari Perguruan Tinggi Luar Negeri ke Perguruan Tinggi Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.