a. bahwa dalam rangka pemerataan pendidikan dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia untuk memenuhi tenaga terampil dunia usaha dan/atau dunia industri sesuai dengan potensi daerah perlu mendirikan akademi komunitas di Kabupaten Rejang Lebong; b. bahwa pendirian, organisasi, dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/3598/M.PAN-RB/11/2015 tanggal 12 November 2015; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.