a. bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan sistem pelayanan pengadaan secara elektronik dan fasilitasi pengadaan secara elektronik di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik, perlu membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; www.peraturan.go.id 2016, No. 1606 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.