a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Universitas Singaperbangsa Karawang dalam melaksanakan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Universitas Singaperbangsa Karawang; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Universitas Singaperbangsa Karawang telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B- 2827/M.PAN-RB/08/2016; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang; www.peraturan.go.id 2016, No.1540 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.