a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi keprotokolan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, perlu disusun pedoman keprotokolan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.