a. bahwa untuk mendukung tercapainya peningkatan akses, relevansi, mutu pendidikan tinggi, kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan inovasi, serta penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik, diperlukan teknologi informasi; b. bahwa untuk keselarasan perencanaan, pengembangan, dan implementasi teknologi informasi, perlu adanya tata kelola teknologi informasi secara terpadu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Tata Kelola Teknologi Informasi di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.