a. bahwa untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif bagi lulusan sekolah menengah atas atau sederajat yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik, perlu menyelenggarakan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa miskin berprestasi; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.