a. bahwa dana bantuan operasional ditujukan untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan pelayanan minimal dan untuk menutupi kekurangan biaya operasional sebagai akibat adanya pembatasan pada sumbangan pendidikan di perguruan tinggi negeri; b. bahwa dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri dialokasikan Pemerintah dari anggaran fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri; www.peraturan.go.id 2018, No.209 -2- Menimbang : a. bahwa dana bantuan operasional ditujukan untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan pelayanan minimal dan untuk menutupi kekurangan biaya operasional sebagai akibat adanya pembatasan pada sumbangan pendidikan di perguruan tinggi negeri; b. bahwa dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri dialokasikan Pemerintah dari anggaran fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.