a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pemerintah mengalokasikan dana pendidikan tinggi yang bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk biaya operasional perguruan tinggi negeri; b. bahwa biaya operasional perguruan tinggi negeri dialokasikan untuk menjaga kelangsungan proses belajar mengajar di perguruan tinggi negeri sesuai dengan pelayanan minimal dan untuk menutupi kekurangan biaya operasional di perguruan tinggi sebagai akibat adanya pembatasan pada sumbangan pendidikan di perguruan tinggi negeri; c. bahwa ketentuan mengenai biaya operasional perguruan tinggi negeri tidak lagi sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2016, No.226 -2- menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.