a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu dilakukan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri; b. bahwa terdapat perbedaan sistem penilaian hasil belajar pada perguruan tinggi di luar negeri dengan perguruan tinggi di Indonesia, perlu dilakukan konversi nilai indeks prestasi kumulatif lulusan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri; www.peraturan.go.id 2017, No.1309 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.