a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan; b. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, diperlukan pengaturan unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pelayanan Publik di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.