a. bahwa untuk ketertiban dan kelancaran penghunian rumah negara di Kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, perlu pengaturan penghunian rumah negara golongan I; b. bahwa Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 03/M/PER/III/2007 tentang Tata Tertib Penunjukan Penghuni dan Penghunian Rumah Negara golongan I di Kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perubahan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Penghunian Rumah Negara Golongan I di Kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; www.peraturan.go.id 2017, No.1308 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.