a. bahwa untuk melaksanakan salah satu agenda reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berupa penataan dan penguatan organisasi, perlu dilakukan evaluasi organisasi unit kerja di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah, perlu menetapkan pedoman evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pedoman Evaluasi Organisasi di www.peraturan.go.id 2017, No.1288 -2- Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.