a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Nasional Percepatan Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, diperlukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; www.peraturan.go.id 2016, No.1457 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.