a. bahwa wawasan kebangsaan, jati diri, dan ideologi Pancasila harus dipahami, dihayati, ditegakkan, dan diamalkan oleh segenap komponen bangsa dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam upaya mencapai cita-cita luhur bangsa; b. bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap mahasiswa baik melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, maupun kegiatan ekstra kurikuler mengenai pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ideologi Pancasila dalam kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi melalui berbagai program yang disusun secara terencana, sistematis, dan terpadu; www.peraturan.go.id 2018, No.1488 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.