a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, perlu upaya mendorong terwujudnya integritas pengelola dan penyelenggara negara; b. bahwa untuk terwujudnya integritas pengelola dan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, perlu diatur pengendalian gratifikasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; www.peraturan.go.id 2016, No. 1455 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.