a. bahwa untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat dalam pendidikan tinggi, perlu diselenggarakan pendidikan tinggi dalam sistem terbuka dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program pendidikan (multi entry-multi exit system); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Penyelenggaraan Program Diploma dalam Sistem Terbuka pada Perguruan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.