a. bahwa dalam rangka memberikan panduan dalam bersikap, berperilaku, dan bertindak serta untuk mewujudkan etos kerja pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang bersih, berwibawa, dan bertanggungjawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas, diperlukan Tata Nilai, Budaya Kerja, dan Kode Etik Pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, perlu disusun Tata Nilai, Budaya Kerja, dan Kode Etik Pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2016, No. 1454 -2- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Tata Nilai, Budaya Kerja, dan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.