a. bahwa untuk mempercepat pelayanan pemberian izin pendirian perguruan tinggi swasta, izin pembukaan program studi perguruan tinggi swasta, dan izin kerja sama joint program pada perguruan tinggi swasta, perlu mengatur prosedur; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta; www.peraturan.go.id 2018, No.1498 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.