bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (7) dan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.