a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan harmonisasi, sinkronisasi, dan penjaminan mutu penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, perlu membentuk Komite Nasional Kualifikasi Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Komite Nasional Kualifikasi Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.