bahwa untuk memperluas kesempatan dan meningkatkan mutu pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus bagi mahasiswa di perguruan tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.