a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, diperlukan aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; b. bahwa untuk mendukung terwujudnya aparatur penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara, termasuk di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk melaporkan harta kekayaan; c. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan yang dimiliki sebelum dan setelah menjabat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; www.peraturan.go.id 2015, No.2079 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.