a. bahwa untuk mengetahui kesiapterapan suatu teknologi dan mengurangi risiko kegagalan dalam pemanfaatan teknologi, perlu dilakukan pengukuran dan penetapan tingkat kesiapterapan teknologi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.