a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Institut Teknologi Kalimantan untuk melaksanakan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Institut Teknologi Kalimantan; b. bahwa organisasi dan tata kerja Institut Teknologi Kalimantan telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/3416/M.PAN- RB/10/2015; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Kalimantan; www.peraturan.go.id 2015, No. 1797 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.